Hubungan Internasional

Mukhamad Fahrudin
0

HUBUNGAN INTERNASIONAL
 
BAB I
PENDAHULUAN

1. 1           Latar Belakang Masalah
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubungan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan internasional.

1. 2           Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari hubungan Internasional?
2.      Apa saja yang termasuk asas-asas dalam hubungan Internasional?
3.      Sebutkan bentuk-bentuk kerjasama internasional!

1. 3           Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan yang sesuai dengan rumusan masalah di atas dalam makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hubungan Internasional
2.      Untuk mengetahui apa saja asas-asas dalam hubungan Internasional
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerjasama internasional



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subje-subjek, seperti organisasi Internasional, diplomasi, hukum Internasional dan politik Internasional
Hubungan Internasional atau hubungan antar negara dapat berwujud dalam berbagai bentuk misalnya :
1.      Hubungan individual, misalnya kunjungan wisatawan, siswa / mahasiswa yang sedang belajar di negara lain dan pedagang yang mengadakan transaksi jual beli dengan pedagang di negara lain. Hubungan yang terjalin di antara mereka berbentuk kontak-kontak pribadi dan didasari oleh kepentingan individu.
2.      Hubungan Antar Kelompok, misalnya lembaga-lembaga sosial, keagamaan atau lembaga-lembaga ekonomi dan perdagangan.
3.      Hubungan antar negara, misalnya kerjasama ekonomi antarnegara. Hubungan antar negara biasanya bersifat lebih luas dari pd hubungan antar kelompok maupun hubungan individual. Hubungan antar negara sering melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat negara yang bersangkutan serta politik luar negeri yang dianut oleh negara itu.

Dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan Internasional
1.      Negara itu harus memenuhi sendiri segala kebutuhan dalam negerinya, bila tidak maka negara itu akan mengalami kesulitan.
2.      Negara itu tidak dapat membangun komunikasi, interaksi dan kerja sama dengan negara lain di dunia.
3.      Negara itu akan tertinggal dari kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh negara lain di dunia.
4.      Kelebihan yang dimiliki oleh negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang membutuhkan.
5.      Negara tersebut tidak dapat ikut serta dalam upaya menciptakan perdamaian dunia (memecahkan masalah-masalah internasional).
            Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena hal-hal berikut :
1.      Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2.      Adanya ketentuan bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain, terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan.
3.      Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerjasama yang produktif dalam memenuhi kepentingan nasional negara masing-masing.
4.      Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Dorongan untuk melakukan Kerjasama antar Negara
              Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Kerjasama Internasional antara lain untuk :
1.      Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
2.      Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakan perdamaian dunia
3.      Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya

2.2  Asas-Asas Hubungan Internasional

Asas Teritorial
            Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (Internasional) sepenuhnya.

Asas Kebangsaan
            Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negarnya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan axteritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.  

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait pada batas-batas wilayah suatu negara.

Faktor-faktor Penentu dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut  menentukan dalam  proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah :
1.    Kekuatan nasional (National Power)
2.    Jumlah penduduk
3.    Sumber daya
4.    Letak geografis.

Klasifikasi Perjanjian Internasional
Menurut Subjeknya
1.    Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2.    Perjanjian internasional antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya, seperti antar organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
3.    Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya misalnya Kerjasama Asean dengan Uni Eropa.

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
1.    Traktat (Treaty)Yaitu perjanjian paling formal yang merupakan      persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi
2.    Konvensi (Convention)Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (High policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (Plaenipotentiones)
3.    Protokol (Protocol)Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah- masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu
4.    Persetujuan (Agreement)Yaitu perjanjian yang bersifat teknis    atau administratif. Persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi
5.    Perikatan (Arrangement) Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi itransaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi
6.    Proses Verbal Yaitu catatan-catatan/ringkasan- ringkasan/kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau permufakatan. Proses Verbal tidak diratifikasi
7.    Piagam (Statute) Yaitu himpunan peraturan yang ditetaokan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit)
8.    Deklarasi (Declartation) Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting

Tahap-Tahap Membuat Perjanjian Internasional
1.      Perundingan (Negotiation)
2.      Penandatanganan (Signature)
3.      Pengesahan (Ratifikation)

2.3  Bentuk-Bentuk Kerja Sama Internasional

         Layaknya kita di sekolah, kerjasama begitu sangat dibutuhkan dalam menjamin kekompakan antar siswa ataupun sekolah untuk ruang definisi yang lebih luas. Begitu pun Negara, perkembangan dan masa depan negara akan menjadi lebih sulit bila tanpa menutup dirinya untuk tidak mengadakan kontak kerja sama dengan negara lain. Itu sudah kodratnya, tidak ada satu pun negara yang akan sanggup menjamin eksistensinya ke depan bila dalam penyelesaian masalah yang dihadapi dengan sendirian, mereka butuh kerja sama (Co-operate), terutama di bidang Ekonomi.
         Pada awalnya, kerjasama ekonomi hanya sebatas pada kegiatan ekspor dan impor saja. Tetapi dengan makin luasnya pengaruh globalisasi ekonomi, semakin dirasakan dampaknya terhadap aktivitas pembangunan suatu negara. Bentuk kerja sama antar negara yang akan kita bahas saat ini, tentunya tidak hanya terpaku pada sektor trading (perdagangan) saja, tetapi bisa meluas sampai pada usaha untuk ikut aktif dalam aktivitas pembangunan seperti investasi atau pendirian cabang usaha baru di negara lain. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antarnegara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi.
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Kerja Sama Bilateral
         Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.

2. Kerja Sama Regional
         Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini, antara lain :

a.      ASEAN
ASEAN (Association of South East Asia Nations) atau Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan kerja sama ini ditandai dengan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967, yang ditandatangani oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri, yaitu:
·         Adam Malik – Menteri Luar Negeri Indonesia.
·         Thanat Khoman – Menteri Luar Negeri Thailand.
·         Narcisco Ramos – Menteri Luar Negeri Fhilipina.
·         S. Rajaratnam – Menteri Luar Negeri Singapura.
·         Tun Abdul Razak – Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
Kerja sama ekonomi ASEAN antara lain berupa membuka pusat promosi ASEAN untuk kegiatan perdagangan, investasi dan pariwisata di Tokyo; menyediakan cadangan keamanan pangan ASEAN, terutama beras untuk keperluan darurat; menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri, pabrik urea di Malaysia, industri tembaga di Fhilipina, Pusri di Palembang-Indonesia, serta membentuk kerja sama pengelolaan barang sejenis, seperti karet alam dan kopra. Tujuan utama ASEAN:
1.      Meningkatkan stabilitas finansial terutama pada tingkat regional.
2.      Menghindari kemungkinan krisis keuangan di masa mendatang, serta
3.      Menggalakkan perdagangan dan investasi melalui penurunan tarif.

b.      APEC
APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) atau kerja sama ekonomi kawasan Asia Pasifik. Kerja sama ini pertama kali dicetuskan oleh mantan Perdana Menteri Australia, Bob Hawke. Kerja sama ekonomi ini adalah forum kerja sama ekonomi terbuka, informal, tidak mengikat, dan tetap berjalan searah dengan aturan WTO (World Trade Organization) serta berbagai perjanjian internasional.
Pertemuan pertama diadakan pada bulan Januari 1989 di Canberra, Australia yang dihadiri oleh 12 negara, yaitu enam negara anggota ASEAN, Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang, yang secara resmi menyepakati pendirian APEC. Pada waktu pertemuan tersebut telah disetujui beberapa hal, antara lain :
·         APEC didirikan bukan menjadi suatu blok perdagangan;
·         Segala pemikiran dan pertimbangan akan diberikan pada diversifikasi yang ada di kawasan Asia Pasifik; serta
·         Kerja sama ini akan terpusat pada hal-hal praktis yang bertujuan menguatkan saling ketergantungan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.


BAB III
PENUTUP

3. 1           Kesimpulan
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu.
Hubungan Internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan internasional terdiri dari beberapa asas, yaitu :
1.      Asas Teritorial
2.      Asas Kebangsaan
3.      Asas Kepentingan Umum

3. 2           Saran
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengetahui apa pengertian dari hubungan internasional, hal ini ada kaitannya dengan kita sebagai manusia sosial yang harus senantiasa menjaga hubungan dengan negara lain supaya kita bisa menjalin kerjasama dalam berbagai bidang untuk kepentingan rakyat umumnya. Dengan menjaga hubungan internasional, maka kita bisa menambah jalinan persaudaraan dengan semua negara demi tercapainya perdamaian dunia.

(sumber: http://makalahlamakoe.blogspot.com/)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)