Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Mei Inarti
0
Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Secara kodrati, manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam kebersamaan. Manusia adalah makhluk yang mencari kesempurnaan dirinya dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh, berkembang, dan menjadi insan dewasa bersama manusia lain. Hanya dalam lingkup tata hidup bersama kesempurnaan manusia akan menemukan
pemenuhannya. Nilai kehidupan manusia hanya mungkin terjadi dalam hal kebersamaan dengan manusia lain. Makna nilai hidup bersama akan tertuang secara nyata jika manusia mengakui keberadaan sesamanya. Selain itu, perkembangan sebuah kepribadian akan mencapai pemenuhannya jika manusia mampu menerima kehadiran sesamanya. Dari hal inilah proses awal terbentuknya sebuah kelompok masyarakat yang dikenal dengan nama bangsa, mulai berlangsung.

1. Hakikat Bangsa
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mengartikan istilah bangsa secara objektif. Akan tetapi, fenomena kebangsaan tetap ada hingga saat ini. Lantas, apakah hakikat dari sebuah bangsa?

Sebelumnya, Anda perlu mengetahui bahwa istilah bangsa, yaitu natie (nation). Artinya, masyarakat yang diwujudkan bentuknya oleh sejarah yang memiliki unsur yaitu adanya satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa serta unsur-unsur tersebut terlukis dalam kesatuan budaya.

a. Pengertian Bangsa
Istilah natie (nation) atau bangsa mulai populer sekitar tahun 1835. Pada saat itu istilah bangsa mulai sering diperdebatkan dan dipertanyakan. Hal ini menimbulkan munculnya berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut.

1) Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

2) Otto Bauer
Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.

3) Ernest Renan
Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).

4) Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
(Sumber: Musthafa Kamal Pasha, 2003: 11)

Pengertian bangsa juga dapat dikaji secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis. Secara sosiologis dan
antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri.

Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.

Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

b. Dasar Pembentukan Bangsa
Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan-persamaan yang menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah
bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan
sebagai berikut.
1) Persamaan wilayah tempat tinggal.
2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua
anggota.
3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.
4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa
proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau
tantangan bersama untuk bertahan hidup.
Pada umumnya bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor￾faktor tersebut adalah:
1) kesamaan keturunan,
2) wilayah,
3) bahasa,
4) adat istiadat,
5) kesamaan politik,
6) perasaan, dan
7) agama.
Menurut Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan yang
menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa adalah suatu kejayaan
bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar
dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena
penderitaan. Penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban
yang selanjutnya mendorong ke arah adanya usaha bersama.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak
adanya bangsa adalah plebisit. Plebisit adalah suatu hal yang
memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang
mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan
memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia
memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut
tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka,
1999:82)

Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral
(conscience morale). Teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak.
Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan
suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif.
Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai
faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief
element) dari sebuah bangsa. Oleh karena merupakan plebisit yang
diulangi terus-menerus, bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat
dibatasi secara teritorial. Daerah suatu bangsa bukan merupakan
sesuatu yang statis, akan tetapi dapat berubah-ubah secara dinamis,
sesuai dengan jalan sejarah bangsa itu sendiri.
c. Bangsa dan Nasionalisme
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan sejarah. Bahkan bangsa umumnya dianggap
memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua
manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan
salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan menjadi awal dari
nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan
nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan
nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama
adalah adanya kemauan dan tekad bersama.

2. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan
bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan
mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai
asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi
hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu
negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat
keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi
dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian
atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan pengaruh dan prestise.

Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur
negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur￾unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil
konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo
(ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo
disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak
dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara
umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang
bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau
harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat,
wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur
deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif
ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan
hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-unsur terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam
pembahasan berikut.
a. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan
unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung
utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang
merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah
negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di
wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara.
Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf
Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara,
wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu
saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin
banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India,
Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam
wilayah suatu negara tetapi tidak
bertujuan menetap, tidak dapat
disebut penduduk. Misalnya, orang
yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat
dibedakan menjadi warga negara
dan bukan warga negara. Warga
negara adalah mereka yang me￾nurut hukum menjadi warga dari
suatu negara. Kelompok yang tidak
termasuk warga negara adalah
orang asing atau disebut juga
warna negara asing (WNA).
b. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara.
Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan
menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan,
lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah
merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut
tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk
membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak
mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak
memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut
wilayah Palestina.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas￾batas tertentu dengan negara lain.
2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan
batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas￾batas wilayah laut sebagai berikut.
a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama
jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang
terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut
teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar
disebut laut internal.

b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar
batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis
lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari
garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200
mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan
memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk
dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang
batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas
negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing￾masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang
bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah
laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan
dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di
dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa
1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di
atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal
adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara me￾miliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara
masing-masing. Dapat dibayangkan betapa berat tugas dan
tanggung jawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus
menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
udara.
Batas-batas suatu wilayah
negara pada umumnya ditentu￾kan melalui traktat (treaty), yaitu
perjanjian antara dua atau lebih
dari dua negara yang ber￾batasan. Dengan bantuan ilmu
pengetahuan serta teknologi,
misalnya pemotretan udara dan
penggunaan citra satelit, batas￾batas wilayah negara dapat
ditentukan secara tepat. Selain
itu, alam juga dapat membantu
menentukan batas negara,
misalnya dengan pegunungan,
sungai, dan danau.

c. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa
kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak
memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih
mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan
merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh
untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah
kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara￾negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama
negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu
mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu￾satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang
merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan
dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara
lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin
hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya,
dan pertahanan keamanan.
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor
mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang
sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh
Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian,
pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara
yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang
bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain
memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara.

Pertama, untuk tidak meng￾asingkan suatu kumpulan manu￾sia (negara) dalam hubungan
internasional. Kedua, untuk men￾jamin keberlangsungan hubung￾an internasional dengan jalan
mencegah tindakan-tindakan
yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan indi￾vidu, maupun bagi hubungan
antarbangsa.
Pengakuan dari negara lain
ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan
(fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat
dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap
dan bersifat sementara.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari
negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan
hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang
diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada
hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan
terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka
negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2) Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensi￾nya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan
sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari
negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat
kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu
lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan
antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang
berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia
memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang
mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai
negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara
lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan
baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun
1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk SMA/MA Kelas X
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)